Mengenal Kanal Pengaduan

5

Kanal Pengaduan
Resmi Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mempunyai 5 kanal aduan resmi yang menjadi wadah bagi warga untuk melaporkan berbagai masalah dan pelanggaran di Jakarta.

Image
1. Kanal Aplikasi JAKI

Aplikasi ponsel untuk berbagai macam kebutuhan warga Jakarta dengan banyak fitur menarik. Pemantauan maupun pembuatan laporan juga dapat dilakukan secara real-time.

Cara Melapor:

  1. Download dan buka aplikasi JAKI
  2. Pilih ikon kamera atau Lapor
  3. Ambil foto permasalahan
  4. Tulis deskripsi lokasi
2. Kanal SP4N LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) merupakan platform milik pemerintah Republik Indonesia. SP4N LAPOR! terintegrasi dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di Indonesia.

Cara Melapor:

  1. Kunjungi lapor.go.id, atau SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), X/Twitter @lapor1708 serta aplikasi ponsel (Android dan iOS)
  2. Tuliskan keluhan atau aspirasi dengan jelas dan lengkap
  3. Laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang
Image
Image
3. Kanal Pengaduan Whistleblowing

Sistem pengaduan berkadar pengawasan meliputi penyalahgunaan jabatan/wewenang, pelanggaran administratif, korupsi kolusi nepotisme, dan pelanggaran disiplin pegawai.

Cara Melapor:

  1. Kunjungi situs Sistem Pengaduan Terpadu di sipadu.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi dan ikuti arahan lebih lanjut
4. Kanal Media Sosial

Kanal untuk melaporkan dari mana saja dan kapan saja, terutama para anak muda yang serba aktif dan up-to-date. Media sosial meliputi kanal yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti:

  1. Facebook Pemprov DKI Jakarta
  2. X @DKIJakarta
  3. surat elektronik/email dki@jakarta.go.id
  4. Media sosial pribadi Gubernur/Wakil Gubernur
  5. SMS/WhatsApp 0811-1272-206
  6. Aspirasi publik media massa

Cara melapor:

  1. Buka Direct Message atau Mention
  2. Tuliskan deskripsi lengkap sesuai isi aduan, alamat beserta patokan lokasi, dan foto pendukung
  3. Mention salah satu akun media sosial resmi
  4. Laporanmu akan mendapatkan ID Laporan yang dapat dipantau proses tindak lanjutnya melalui crm.jakarta.go.id
Image
Image
5. Kanal Kantor Pemerintahan

Disediakan untuk masyarakat yang ingin mendatangi kantor pemerintahan dan bertemu langsung dengan petugas, khususnya masyarakat yang kesulitan mengakses kanal pengaduan lain.

Cara Melapor:

  1. Siapkan KTP dan dokumen pendukung laporan
  2. Datang langsung ke salah satu kantor pemerintahan
  3. Temui petugas dan jelaskan permasalahanmu beserta berkas/dokumen pendukung
  4. Dapatkan ID laporan dan lacak perkembangan laporanmu melalui crm.jakarta.go.id

Yuk Sama-Sama Buat Jakarta Jadi Lebih Baik

dengan Ikut Melapor Berbagai Permasalahan di Sekitarmu!
Sarana
   
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu-abu
  
Warna
  
Tulisan Dapat Di Baca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Mengatur Ulang