Selayang Pandang Perjalanan CRM

Jejak pengembangan sistem CRM dalam memudahkan proses koordinasi dan penyelesaian laporan warga secara lebih efisien

AWAL MULA
TRANSISI
TRANSFORMASI
PENINGKATAN
Foto
Foto
  1. Sebelum 2014
    • Menggunakan Respon Opini Publik (ROP) yang merupakan kanal pengaduan Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari: Kliping Media, Email, Twitter, Facebook, Lapor! + SMS Gub, Petisi, SMS, Berita Online, dan Unjuk rasa
  2. 2014
    • Peluncuran Cepat Respon Opini Publik (CROP) dan integrasi dengan Qlue sebagai pengembangan kanal pengaduan sebelumnya (ROP) berbasis geo-tagging
Foto
Foto
  1. 2016
    • Pengembangan kanal pengaduan Pemprov DKI Jakarta menjadi: Email, Twitter DKI Jakarta, Twitter Gub/Wagub, Facebook, Lapor! 1708, SMS, Balai Warga jakarta.go.id, Media Massa, dan Qlue
    • Inisiasi pembentukan Aplikasi Citizen Relations Management (CRM) sebagai wadah integrasi tindak lanjut dari setiap kanal pengaduan yang sudah ada (Qlue dan CROP)
  2. 2017
    • Pembentukan aplikasi CRM melalui Pergub No. 128 Tahun 2017
    • Mewajibkan penggunaan aplikasi CRM pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
    • Integrasi semua kanal pengaduan Pemprov DKI Jakarta (kanal geotagging dan non-geotagging) ke dalam sistem aplikasi CRM Petugas (CRM v1.0)
  3. 2018
    • Awal mula kategorisasi laporan sehingga SKPD menindaklanjuti laporan sesuai dengan kewenangannya
    • Pembentukan SE Sekda No. 61 Tahun 2018 Tentang Panduan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi CRM
    • Dimulainya integrasi perhitungan TKD dalam CRM untuk SKPD dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sehingga dapat selesai dengan cepat dan tepat
Foto
Foto
  1. 2019
    • Revisi Pergub No. 128 Tahun 2017 menjadi Pergub No. 39 Tahun 2019 Tentang Tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi Citizen Relation Management
    • Penambahan akun admin CRM untuk semua SKPD
    • Pembuatan perhitungan TKD terhadap hasil tindak lanjut laporan
    • Revisi SE Sekda No. 61 Tahun 2018 menjadi SE Sekda No. 40 Tahun 2019 Tentang Panduan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi CRM
    • Penambahan kanal pengaduan tatap muka yang terintegrasi dengan CRM dan penyesuaian kategori laporan sesuai dengan fungsi SKPD masing-masing
    • Pembuatan website CRM sebagai media pelacakan laporan
    • Pembuatan Dashboard CRM untuk SKPD.
    • Super-app Jakarta Kini (JAKI) dikenalkan dan menjadi salah satu kanal aduan
  2. 2020
    • Perubahan SE Sekda No. 40 Tahun 2019 menjadi SK Sekda No. 22 Tahun 2020 Tentang Panduan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi CRM
    • Optimalisasai aplikasi CRM menjadi sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang mengintegrasikan 14 kanal pengaduan resmi
    • Menjadikan Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta sebagai verifikator hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui CRM
    • Implementasi Private by Default di kanal aduan JAKI untuk meningkatkan keamanan data pelapor
Foto
Foto
  1. 2021
    • Peningkatan sistem aplikasi CRM Petugas Ver 2 (2.0)
  2. 2022
    • Perubahan SK Sekda No. 22 Tahun 2020 menjadi SK Sekda No. 99 Tahun 2022 Tentang Panduan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi CRM
    • Penyesuaian sistem Cepat Respon Masyarakat di antaranya optimalisasi kategori laporan dan jumlah kanal pengaduan menjadi 13 kanal
Sarana
   
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu-abu
  
Warna
  
Tulisan Dapat Di Baca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Mengatur Ulang